Selain kelebihan tidak terkena efek inflasi dan mudah untuk menjual kembali. Ada lagi kelebihan investasi logam mulia, Emas yang kita punya bisa kita gadaikan di kantor-kantor Pegadaian, Bank-bank syariah nasional dan bahkan toko-toko emmas. Uang pinjaman yang kita dapatkan mencapai 80-93% dari harga taksiran logam mulia pada hari itu.
Bagaimana menghitungnya? Bagaimana caranya? Berapa besar biayanya? Komponen-komponen biaya apa saja yang dihitung? Untuk apa sajakah uang pinjaman dari gadaian emas kita itu selain untuk keperluan mendesak? Bank syariah mana saja yang menerima gadai? Persyaratan tiap bank syariah tersebut apa saja?
Zamannya bokap dan nyokap kita kalau mendengar kata gadai pasti yang terbersit adalah di Pegadaian yang milik pemerintah tersebut. Namun sekarang sudah banyak institusi swasta dan perbankan yang bisa melayani gadai baik itu kendaraan, handphone, laptop maupun yang paling diakui dan stabil ayitu emas logam mulia serta perhiasan.
Gadai Emas Logam Mulia selain ke Bank SyariahBila kita ada keperluan uang mendadak pada hari kerja maka kita bisa menggadaikan emas yang kita punya ke Pegadaian, Bank-bank Syariah atau ke toko emas. Nanti emas yang kita gadaikan bisa kita tebus kembali jika uangnya sudah tersedia. Biasanya kita diberi jangka waktu selama 4 bulan (120 hari) untuk sampai pada waktu jatuh tempo dan bisa diperpanjang dengan membayar biaya administrasi.
Kalau ke Pegadaian kita tinggal datang saja ke kantor-kantor Pegadaian yang tersebar sampai ke kota-kota kecamatan sambil bawa fotokopi KTP/Identitas diri kita serta emas yang mau kita gadaikan. Infonya bisa dibaca di sini
pegadaian syariah. Katanya sih cukup cepat hanya 15 menit dan tidak perlu membuka rekening tabungan. Besarnya uang pinjaman maksimal sebesar 80% dari harga taksiran. Bunganya sekitar 1,2% per 15 hari (2,4% per bulan atau 26,4% per tahun). Jatuh temponya bisa sampai 4 bulan. Keuntungannya kalau emas kita adalah perhiasan maka pada waktu perhiasan kita ditaksir di Pegadaian maka sekalian kita bisa memeriksa kadarnya dan keasliannya juga di tangan ahlinya. Hohoho.
Kalau ke toko emas, hmmm, tidak semua toko melayani gadai ini. Setahu aku sih cuma di tempat kita membeli aja akan dilayani untuk gadai. Selain itu berapa harga taksiran dan bunganya sangat bervariasi.
Nah yang sekarang lagi ngetrend (hoho kayak busana aja) kita ke Bank Syariah yang melayani gadai. Perlu diketahui tidak semua Bank Syariah melayani gadai dan tidak semua kantor cabang Bank Syariah yang melayani gadai bisa menerima gadai. Waduh muter-muter nih. Intinya hanya ada beberapa kantor cabang saja yang melayani. Semua informasinya bisa dibuka di internet kok. Misal di direktori
www.republika.co.id. Di situ bisa deh cari no telp dan alametnya bank yang mau kita incar (buat gadai tentunya). Ada beberapa bank yang sudah saya kontak. Nah berikut ini ulasannya
Bank Syariah Mandiri (BSM)Bank Syariah Mandiri yang melayani gadai syariah meminta persyaratan sebagai berikut:
- KTP/Identitas Diri
- Emas/Perhiasan yang mau digadai dan sertifikat (kalau bentuknya logam mulia lantakan)
- Tidak perlu membuka rekening tabungan di cabang ybs
Umumnya :
- Harga taksiran per gram sebesar Rp 326.721
- Lama waktu pinjaman 120 hari, bisa diperpanjang
- Biaya administrasi Rp 20.000
- Biaya asuransi sebesar Rp 30.800
- Biaya ujrah/sewa penyimpanan 1,91% per bulan dari total pinjaman
- Uang pinjaman maksimal 90% dari taksiran
Salah satu cabang Bank Syariah Mandiri yang melayani gadai Syariah adalah yang beralamat di Rawamangun samping Plaza Orion dengan Mba Mega BSM Rawamangun alamat lengkapnya
Jl. Paus Raya No. 86 Rawamangun, Jakarta Timur No Telepon 021-4711987. Untuk Info lebih lanjut klik di sini
gadai emas Bank Mandiri Syariah.
Bank BNI SyariahBank Negara Indonesia (BNI) Syariah ini memiliki beberapa persyaratan yaitu membawa:
- KTP/Identitas Diri
- Emas/Perhiasan yang mau digadai dan sertifikat (kalau logam mulia)
- Memiliki rekening tabungan/giro di BNI Syariah (BNI biasa ga bisa, belum online)
Umumnya :
- Harga taksiran per gram sebesar Rp 320.000
- Lama waktu pinjaman 120 hari, bisa diperpanjang
- Biaya administrasi Rp 10.000
- Biaya asuransi tidak ada
- Biaya ujrah/sewa penyimpanan 1,6% per bulan dari total pinjaman
- Uang pinjaman maksimal 90% dari taksiran
Salah satu cabang BNI yang melayani gadai Syariah adalah yang beralamat di Jakarta Timur
Komplek Graha Mas Pemuda Blok AB 1 AB 2 Jl. Pemuda, Rawamangun - jakrta Timur
Telp. : (021) 47882681-84 Fax. : (021) 47882685. Lebih jelas bisa klik
di sini 9cari yang gadai emas).
Kantornya dekat banget (di seberang PT Antam Pulogadung) kok bisa ya pas banget gitu, hehehe. Ga tau deh. Dekat ama Kantor Tiki Rawamangun.
Bank BRI SyariahBank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah yang melayani gadai syariah meminta persyaratan sebagai berikut:
- KTP/Identitas Diri
- Emas/Perhiasan yang mau digadai dan sertifikat (kalau bentuknya logam mulia lantakan)
- Tidak perlu membuka rekening tabungan di cabang ybs
Umumnya :
- Harga taksiran per gram sebesar Rp 318.000
- Lama waktu pinjaman 120 hari, bisa diperpanjang
- Biaya administrasi Rp 12.500
- Tidak ada biaya asuransi
- Biaya ujrah/sewa penyimpanan Rp4.500 per gram per bulan (misal kalau ada 10 gram maka total 45.000 per bulan)
- Uang pinjaman maksimal 92% dari taksiran
Salah satu cabang Bank BRI Syariah yang melayani gadai Syariah adalah yang beralamat di OTISTA (depan Youth Senter/Kolam renang Jaktim) dengan Bapak Sugiarso di alamat lengkapnya CP Jakarta - Otista di Jalan Otto Iskandardinata (OTISTA) No. 72
Jakarta Timur telp (021) 2801345, 2801351 no fax (021) 2800718
. Untuk Info lebih lanjut klik di sini
Gadai BRI Syariah.
Aku sih lebih rekomend yang terakhir ini. Tapi semuanya is the best.
Oh ya ini masih ada hitung-hitungannya lagi nanti disambung lagi deh. Kalau ada pertanyaan boleh kirim email ke adedeh@hotmail.com.
Wassalam
Investor Emas
Disclaimer (Mohon Perhatian):
Penulis Investasi Emas telah berusaha mengumpulkan bahan, tulisan dan informasi serta analisis dari individu perorangan atau individu yang mewakili institusi di dunia maya yang dapat dipercaya dengan lengkap dan berimbang tanpa bermaksud mempengaruhi keputusan para pembaca. Tulisan ini hanyalah berisi informasi dan pengetahuan sepintas. Keputusan yang dilakukan oleh pembaca harus dilakukan sesudah mendapatkan pertimbangan dan informasi yang lain atau langsung dari pakar/konsultan profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembaca blog ini telah mengetahui dan menyadari bahwa penulis Investasi Emas tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian dalam bentuk apapun yang diderita oleh pembaca blog karena penggunaan tulisan ini untuk pengambilan keputusan dalam investasi baik dalam investasi logam mulia, maupun investasi yang lain.